Laporan Keuangan Bisnis UMKM sesuai peraturan PSAK di Indonesia. Para UMKM wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Laporan keuangan ini sebaiknya dibuat setiap bulan. Laporan keuangan yang diwajibkan untuk UMKM adalah laporan laba rugi dan laporan neraca. Pengertian Laporan Laba Rugi dan Neraca.