Fenomena perusahaan yang tutup belakangan ini, membuat kita sering mendengar istilah pailit dan bangkrut. Kedua istilah tersebut sering dianggap memiliki definisi yang sama, tetapi sebenarnya berbeda. Perbedaan pailit dan bangkrut akan kita bahas di Accurate Bandung kali ini. Lalu, apa bedanya?

Untuk memudahkan Anda dalam memahami pailit dan bangkrut, kita akan mengulas kedua  kedua istilah tersebut. Agar Anda bisa lebih memahami perbedaan kedua istilah yang sering diartikan pada sebuah badan usaha.

Pengertian

Pailit

Dalam peraturan di Indonesia, pailit telah diatur dan di definisikan dalam sebuah Undang-Undang (UU). UU tersebut adalah UU No 37 tahun 2004. Dalam UU tersebut sebuah perusahaan dinyatakan pailit ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak juga membayar hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit akan ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Untuk mengajukan pailit pada suatu perusahaan, perlu dilakukan oleh kreditor. Setelah laporan disetujui, Pengadilan Niaga akan mengadakan sidang pailit paling telat 20 hari setelah permohonan di daftarkan.

Pengadilan kemudian memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk akan memutuskan apakah perusahaan debitur akan dipailitkan. Namun Perusahaan juga bisa mengajukan kasasi melalui Mahkamah Agung (MA) jika keputusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga: Membuat Financial Planning Perusahaan

Setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan, maka perusahaan akan diminta untuk menjual seluruh aset yang dimiliki untuk membayar kewajiban kepada kreditur. Sedangkan pengurusan aset akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang berhak untuk menetapkan perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha atau perusahaan, perlu ada syarat yang dipenuhi, terutama berkaitan dengan kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Bangkrut

Mengenal perbedaan pailit dan Bangkrut

Bangkrut adalah kondisi perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan perusahaan terganggu dan memaksa perusahaan untuk berhenti beroperasi. Ketika hal ini ternyata, perusahaan akan dinyatakan bangkrut, meskipun tanpa keputusan Pengadilan Niaga.

Status bangkrut biasanya disebabkan oleh masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan operasi dan keuangan perusahaan. Meskipun tanpa melibatkan pihak ketiga, seperti Kreditur.

Perusahaan bangkrut biasanya akan terlihat dari kondisi keuangan yang mungkin saja selalu minus. Sedangkan pailit, belum tentu kondisi perusahaan sedang dalam kondisi merugi. Lebih jelasnya akan kita bahas dibawah ini.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Lalu banyak yang apa beda dari pailit dan bangkrut. Kali ini kita akan membahas hal tersebut. Agar Anda bisa mengetahui pailit dan bangkrut.

Sebenarnya, melihat perbedaan antara pailit dan bangkrut cukup mudah. Keduanya bisa dilihat dari sisi keuangan dan operasional. Perusahaan pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang kondisi keuangan mungkin stabil dan masih bisa menjalankan operasionalnya seperti umumnya.

Status pailit juga bisa berujung pada kebangkrutan, ketika aset perusahaan tidak cukup dalam membayar kewajiban kepada kreditur. Perusahaan yang bangkrut akibat dipailitkan biasanya karena aset yang dimiliki bisa lagi beroperasi hingga membuat perusahaan gulung tikar.

Ketika perusahaan dinyatakan pailit, antara perusahaan dan kreditur mencari jalan tengah. Salah satunya dengan melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Apabila pengadilan menyetujui PKPU, maka pihak yang bersengketa diberi waktu selama 45 hari untuk mengajukan permohonan perdamaian.

Setelah 45 hari belum ada kreditur yang memberikan tanggapan berkaitan proses yang dilakukan dengan debitur, maka pengadilan memberikan tenggat waktu kembali selama 270 hari. Tetapi jika rencana perdamaian di tolak, pengadilan akan langsung menetapkan pailit kepada perusahaan yang bersangkutan.

Kesimpulan

Demikianlah perbedaan pailit dan bangkrut. Kedua istilah tersebut sering terjadi pada setiap perusahaan. Namun keduanya sama-sama berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan. Agar keuangan perusahaan bisa tercatat dengan baik jangan lupa menggunakan software akuntansi untuk memudahkan pembukuan dan mengetahui kondisi keuangan sesungguhnya.

Baca Juga: Tips Menjaga Cashflow Bisnis Agar Tidak Boncos

Untuk software akuntansi, pemilik perusahaan bisa memilih software bisnis Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi yang bisa membantu dari proses pencatatan, hingga membuat laporan keuangan perusahaan dengan cepat dan akurat. Pastikan bisnis Anda menggunakan software Accurate Online agar lebih mudah memantau setiap pergerakan keuangan perusahaan. Dapatkan Accurate Online sekarang juga di Accuratebandung.com.