Jika dilihat, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law? Jika dilihat, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?
Apa itu Omnibus Law?
Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”. Mengutip Black’s Law Dictionary, Omnibus memiliki makna “untuk semua: mengandung dua atau lebih,” dan seringkali diterapkan pada RUU legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum. Dalam perkembangannya, kata Omnibus banyak diarahkan ke dalam istilah Omnibus bill, yang diartikan sebagai “sebuah RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda, dan seringkali menggabungkan sejumlah subjek yang berbeda dalam satu cara, sehingga dapat memaksa eksekutif untuk menerima ketentuan yang tidak disetujui atau juga membatalkan seluruh pengundangan.” Dengan demikian, dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka dapat diartikan sebagai bentuk “satu undang-undang yang mengatur banyak hal”, yang mana ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di undang-undang yang baru.
Isi RUU Cipta Kerja
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019, metode Omnibus Law tidak dikenal. Bahkan, mereka juga menyebut bahwa di berbagai belahan dunia, “metode Omnibus Law dianggap sebagai cara yang tidak-demokratis bahkan despotis.” Dalam konteks RUU Cipta Kerja, kata LBH, pemerintah harus mengawalinya dengan memberikan perlindungan maksimal bagi kaum pekerja untuk merealisasikan iklim kerja yang produktif dan berkualitas. Artinya, pekerja harus dilihat sebagai subjek, bukan sekedar objek.
Berdasarkan kajiannya tersebut, akhirnya LBH Jakarta merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk secepatnya:
1. Menghentikan seluruh proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja demi kepentingan Rakyat Indonesia.
2. Mencabut draf RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional.
3. Mengedepankan dan memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk kelompok pekerja.
4. Menggalakkan gerakan pemberantasan korupsi yang notabene merupakan penyebab segala masalah sosial.
5. Menuntut Pemerintah menanggalkan politik pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital juga semakin berkembang, dimana Indonesia sudah tidak bisa lagi berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Berdasarkan hal ini, maka jalan satu-satunya adalah dengan untuk menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law.
Dari sekian banyak masalah keuangan yang sering muncul di masyarakat ini, lantas apa yang jadi penyebabnya. Tentu yang pertama adalah masalah edukasi finansial. Banyak masyarakat kita masih belum memiliki edukasi tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan baik itu untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga. Sehingga inilah yang menyebabkan tidak banyak orang bisa menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran.
Jika Anda memiliki bisnis dan merasa terbebani dengan pembukuan yang memakan waktu, Anda bisa menggunakan software akuntansi berbasis cloud yang bisa digunakan kapan saja dan dimana saja dengan mudah seperti Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh 300 ribu pengguna dari berbagai entitas bisnis. Memiliki harga terjangkau dan mudah digunakan adalah alasan mengapa Accurate Online telah banyak digunakan oleh banyak pengguna. Anda bisa mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui link ini.