Membuat Perintah Kerja salah satu fitur accurate online manufaktur untuk mencatat perintah kerja dari kegiatan produksi suatu berdasarkan dengan rencana produksi yang telah dibuat.
Keterangan :
- Rencana Produksi : memilih satu jenis formula produksi dari rencana produksi yang belum dilakukan proses produksinya.
- Produk Utama : menampilkan nama produk utama yang sesuai dengan formula produksi yang dipilih.
- Kuantitas : otomatis terisi dengan jumlah kuantitas yang akan diproduksi sesuai yang diisikan pada rencana produksi-nya. Namun anda bisa melakukan pengubahan.
- Perintah : nomor urut atas pencatatan formulir Perintah Kerja
- Tanggal : diisikan dengan tanggal diperintahkannya produksi suatu produk.
: menampilkan informasi bahan baku yang diperlukan untuk memproses perintah produksi tersebut sesuai dengan formula pada rencana produksi-nya. Jumlah kuantitas bahan baku bisa anda ubah pada formulir Perintah Kerja.
: menampilkan informasi biaya-biaya yang diperlukan untuk memproses perintah produksi tersebut sesuai dengan formula pada rencana produksinya. Banyaknya jumlah biaya bis anda lakukan pengubahan pada Perintah Produksi.
: menampilkan informasi produk lainnya yang dihasilkan dalam produksi tersebut. Jumlah kuantitas yang dihasilkan bisa anda ubah pada Perintah Produksi tersebut.
- Berlaku dicabang : diisikan dengan cabang atas perintah produksi-nya (bila ada)
- Akun Perintah Kerja : memilih akun untuk menampung nilai bahan baku dan biaya dalam proses perintah kerja ini. Pilihan akun sesuai dengan akun yang sudah diatur pada Akun Perkiraan di menu Preferensi.
- Akun Selisih Biaya : memilih akun untuk menampung nilai selisih biaya standar dan aktual dari perintah kerja ini. Pilihan akun sesuai dengan akun yang diatur pada Akun Perkiraan di menu Preferensi.
- Kualitas produk kedua : diisikan dengan produk alternatif dari produk utama
Setelah Fungsi Membuat Perintah Kerja diatas, sekarang Bagaimana cara membuatnya:
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat perintah kerja dari Jadwal Produksi :
1. Masuk ke menu Manufaktur | Perintah Kerja
2. Pada kolom Rencana Produksi, pilih nama produk pada nomor transaksi rencana produksi yang akan dibuat dan isikan tanggal perintah kerja-nya.
3. Jika perlu dilakukan pengubahan jumlah produk yang diproduksi ataupun jumlah bahan baku serta biaya yang digunakan, bisa anda lakukan pengubahan saat ini atau setelah-nya.
4. Simpan transaksi Perintah Kerja tersebut.
Catatan : nilai standar bahan baku dan biaya produksi pada formulir Perintah Kerja akan menjadi nilai Harga Pokok Produksi pada barang yang dihasilkan / diproduksi.