Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada 1 April 2022 akan mengalami kenaikan 1% dari yang semual 10% menjadi 11%. Meskipun naik 1% tetapi kenaikan PPn menjadi pro kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana kenaikan PPN Menjadi 11% dampaknya terhadap Pengusaha? Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disepakati untuk menjadi Undang-Undang.