Judul diatas menjadi pertanyaan banyak karyawan dan juga pengusaha selama Covid-19 berlangsung. Disebabkan Sebagian perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak dengan alasan pandemi. Bagaimana sebenarnya proses pemotongan tersebut. Bolehkah gaji karyawan di Potong saat WFH (Work From Home)?
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai bolehkah gaji karyawang di potong saat WFH, ada baiknya kita membahas mengenai sistem penggajian di Indonesia.
Sistem Penggajian Karyawan

Sistem penggajian karyawan setiap perusahaan berbeda-beda. Mungkin kita harus mengetahui sistem penggajian karyawan di perusahaan atau sering disebut dengan istilah Payroll. Dalam sistem penggajian yang berlaku di Indonesia, umumnya terdapat beberapa komponen dalam gaji yang diserahkan oleh pihak perusahaan kepada karyawan.
Komponen tersebut terdiri dari:
Upah Pokok
Upah pokok ini merupakan imbalan dasar yang di berikan perusahaan kepada karyawan, berdasarkan pada tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Biasanya upah pokok ini di bayarkan berdasarkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di kota atau kabupaten tempat karyawan bekerja.
Baca Juga: Langkah-Langkah Melakukan Rapat Secara Efektif
Tunjangan
Tunjangan meskipun mungkin menyatu dengan gaji, tetapi dalam slip gaji tunjangan akan berada di kolom yang berbeda dengan upah pokok. Sebab hitungan tunjangan akan berbeda dengan gaji pokok.
Keberadaan tunjangan ini memang menjadi harapan karyawan sebagai tambahan dari gaji pokok mereka. Terlebih tunjangan menjadi pendapatan yang cukup diharapkan oleh karyawan. Umumnya tunjangan terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
-
Tunjangan tetap
Tunjangan tetap ini merupakan tunjangan yang diberikan secara tetap setiap bulan. Biasanya terdiri dari tunjangan makan dan transport. Terkadang juga menjadi tunjangan rumah, tunjangan anak dan istri, dan tunjangan lainnya.
-
Tunjangan tidak tetap
Selain tunjangan tetap, biasanya ada perusahaan yang membayar tunjangan tidak tetap kepada karyawannya. Jenis tunjangan ini biasa diberikan oleh perusahaan berdasarkan dengan kehadiran dan juga bonus kinerja karyawan.
Potongan
Potongan ini terdapat hampir diseluruh gaji karyawan. Biasanya potongan merupakan pengurangan dari gaji yang diperoleh oleh karyawan yang disebabkan oleh pajak (PPh 21), dan BPJS. Terdapat juga potongan tidak tetap, seperti potongan cicilan, denda keterlambatan, dan potongan lainnya.
Upah Lembur
Para karyawan juga berhak mendapatkan upah lembur bagi mereka yang melakukan pekerjaan diluar jam kerja resmi. Meskipun tidak semua perusahaan menerapkan konsep ini, tetapi beberapa perusahaan masih menggunakan konsep upah lembur.
Pengaturan upah lembur menjadi bagian dari penghasilan karyawan yang jumlahnya sudah disepakati oleh para pelaku usaha. Banyak karyawan yang terkadang mengejar lembur untuk mendapatkan penghasilan yang cukup tinggi.
Bolehkah Gaji Karyawan Di Potong Saat WFH
Banyak karyawan yang merasa bahwa upah mereka di potong selama WFH saat pandemi. Membuat mereka yang biasanya mendapatkan gaji lebih besar mengeluhkan hal ini. Banyak karyawan yang mengalami pemotongan, bagaimanakah aturannya dan bagaimana pengusaha memahami hal ini?
Jika kita flash back di awal pandemi, banyak perusahaan yang memang mengalami kerugian besar. Seperti jumlah barang yang telah di produksi secara massal tidak bisa terjual. Alhasil, barang mereka menumpuk di Gudang, disebabkan tidak adanya pembeli. Tentu membuat banyak perusahaan merugi.
Bagi perusahaan retail, mereka harus kehilangan banyak pelanggan disebabkan oleh pelanggan yang tidak bisa berkunjung ke store mereka. Membuat para pengusaha retail pun harus memutar otak agar tetap survive. Selain itu, industri pariwisata seperti hotel, pengelola wisata, pemandu wisata, harus kehilangan pendapatan disebabkan tidak adanya masyarakat yang berwisata.
Tentu hal tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan mengalami masalah. Akhirnya banyak perusahaan yang memotong gaji karyawan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan mereka.
Kondisi ini memang membuat dilema pengusaha dan karyawan. Pengusaha berpandangan untuk menjaga arus kas mereka, perlu mengurangi pengeluaran yang bisa dikurangi. Karyawan di kondisi pandemi, membuat mereka perlu melakukan pengeluaran ekstra untuk membeli alat pelindung diri, seperti masker, obat-obatan, dan vitamin.
Sehingga membuat banyak karyawan mengeluh dan melawan perusahaan yang memotong penghasilan mereka selama mereka WFH.
Pemotongan Gaji Karyawan
Beberapa perusahaan memang tidak secara utuh memotong gaji karyawan selama pandemi, terutama kepada karyawan yang melakukan kerja secara WFH. Tetapi banyak perusahaan yang bukan memotong gaji karyawan, hanya memotong beberapa tunjangan. Seperti tunjangan makan dan transport.
Tentu kondisi ini adalah hal yang wajar dilakukan oleh perusahaan. Sebab, karyawan tidak datang ke kantor. Sehingga dianggap tidak ada pengeluaran untuk makan dan transport. Jadi, wajar saja jika gaji karyawan di potong saat WFH, terutama dibagian tunjagan makan dan transport, bukan gaji pokok.
Baca Juga: Tips Membangun Komunikasi Internal Efektif antar Karyawan
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (Perpu) No 36 Tahun 2021 ayat 1, Tentang Pengupahan, Pengusaha diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah kepada karyawan untuk pembayaran:
- Denda
- Ganti rugi
- Uang muka upah
- Sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh
- Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh
- Kelebihan Pembayaran Upah
Jadi, dalam aturan yang dikeluarkan Pemerintah, Pengusaha tidak boleh melakukan pemotongan gaji akibat adanya kondisi Bencana Nasional non alam yaitu pandemi Covid-19.
Kondisi Di Luar Negeri
Pertanyaan mengenai Bolehkan Gaji karyawan di Potong saat WFH memang menjadi banyak pertanyaan oleh pekerja di Indonesia. Mereka pun terkadang tidak merujuk dengan aturan yang ada di Indonesia, tetapi mencari sumber rekomendasi lain, seperti kondisi pekerja di Luar Negeri.
Hal ini memang tidak salah, tetapi banyak pengusaha yang memang bingung dalam melakukan pemotongan gaji karyawan. Terlebih jika kondisi keuangan tidak stabil.
Mengutip dari Huffpost.com, menyataan bahwa panemi menjadi peringatan bagi para pengusaha dan karyawan yang perlu melakukan kerja secara WFH. Survei yang dilakukan oleh MeetBreeze.com terhadap 1000 karyawan di Amerika menemukan 65% karyawan bersedia pendapatannya di potong sebanyak 5% selama mereka bisa bekerja secara jarak jauh.
Kesimpulan
Bolehkah gaji karyawan di potong saat WFH? Kita coba membagi dari dua sisi.
Bagi karyawan, ketika Anda mengalami pemotongan gaji, coba diperhatikan kembali pada slip gaji Anda. Perhatikan, bagian mana yang di potong. Jika gaji pokok Anda yang di potong, karena Anda melakukan pekerjaan secara WFH, Anda perlu menanyakannya. Tetapi jika tunjangan makan dan transport, mungkin itu bisa dikondisikan.
Untuk para pengusaha, sebelum melakukan pemotongan gaji atau tunjangan diluar pajak dan kewajiban lainnya kepada karyawan, sebaiknya di musyawarahkan terlebih dahulu kepada karyawan. Sebab, banyak karyawan yang tidak mendapatkan informasi mengenai pemotongan pendapatan mereka di awal. Membuat karyawan berspekulasi bahwa pengusaha dan perusahaan melakukan keputusan sepihak.